KONAWE, KARYANTARA.COM
Empat pejabat lingkup Kabupaten Konawe dinilai tidak maksimal menjalankan tugas. Bahkan cenderung ogah-ogahan memberikan layanan pada masyarakat. Berbagai laporan masyarakat dan pemberitaan media massa menjadi catatan bahan evaluasi. Bahkan terbarukan, salah satu Kadis yang mengurusi desa menggelar kegiatan melibatkan kepala desa tanpa ada pemberitahuan kepada Sekda maupun Bupati.
Hal paling mengecewakan, kegiatan tersebut diselenggarakan di salah satu hotel megah di kota Kendari. Padahal seharusnya kegiatan tersebut bisa diselenggarakan di ibukota Konawe. Bahkan bisa diselenggarakan di balai desa sehingga terjadi perputaran perekonomian desa. Tapi, sayangnya tidak demikian. Justru main sembunyi-sembunyi melakukan kegiatan tanpa memberi tahu pimpinan tertinggi. Olehnya, hari ini juga harus diproses pemberhentiannya.
“Jangan dikira saya suka becanda dan tebar senyum lalu tidak berani menindak. Kita ini menyelenggarakan negara ada aturannya. Tidak boleh melakukan kegiatan sesuka hati tanpa ada koordinasi. Kasihan daerah ini dibuat seenaknya saja,” kata Bupati Konawe, H. Yusran Akbar saat pimpin apel gabungan, Senin (21/4/2025).
Yusran juga menyinggung beberapa instansi yang paling banyak dapat keluhan masyarakat. “Ingat kita ini hadir untuk melayani masyarakat bukan justru mau dilayani. Maka atas dasar keluh kesah masyarakat dan kajian mendasar, pejabat tersebut akan ditindak hari ini juga,” tegas Yusran.
Pasangan Syamsul Ibrahim ini juga mengingatkan pada bawahannya untuk menjadi aparatur yang taat aturan. Termasuk kendaraan dinas yang dikuasai secara tidak tertib agar diserahkan pada tim pendata. Jangan kuasai kendaraan lebih dari satu unit. Kasihan pejabat yang lainnya tidak kebagian.
Usai menggelar apel gabungan, Bupati Konawe menerbitkan surat pemberhentian empat pejabat. Yaitu Rebiansyah Putra Halip, A.KS, S.Sos, M.Si (Kepala Inspektorat Daerah). Dahlan, SP, MM (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa). drg. Mawar Taligana, M.Kes (Kepala Dinas Kesehatan) dan dr. Abdul Rahman Matta, M.Kes (Direktur RSUD Konawe)
"Keputusan ini diambil sebagai bentuk pembinaan dan penegakan disiplin. Meskipun pelanggarannya ringan, namun ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku," kata Yusran kepada sejumlah awak media.
Penulis: Kalpin
0Komentar